Minggu, 21 Desember 2008

DAMPAK PEMAKAIAN ENERGI TERHADAP LINGKUNGAN



Dampak Terhadap Udara dan Iklim
Selain menghasilkan energi, pembakaran sumber energi fosil (mis. minyak bumi, batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain:
§ karbon dioksida (CO2)
§ nitrogen oksida (NOx)
§ sulfur dioksida (SO2)

Yang menyebabkan pencemaran udara :
§ hujan asam
§ smog
§ pemanasan global

- Selain merupakan bahan bakar fosil yang menghasilkan pencemaran paling tinggi (SO2), batu bara juga menghasilkan karbon dioksida terbanyak per satuan energi.

1. Emisi CO2 (Karbon dioksida)
Emisi CO2 adalah pemancaran atau pelepasan gas karbon dioksida (CO2) ke udara. Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan global.

Langkah-langkah pengurangan emisi CO2 tersebut antara lain dengan: Efisiensi penggunaan energi di berbagai sektor,misalnya industri, transportasi, dan rumah tangga.

2. Emisi NOx (Nitrogen oksida)
Emisi NOx adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organik).
- Di udara, sebagian NOx tersebut berubah menjadi asam nitrat (HNO3) yang dapat menyebabkan terjadinya hujan asam

3. Emisi SO2 (Sulfur dioksida)
Emisi SO2 adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam.
Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari kegiatan manusia.
Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk asam sulfat (H2SO4) yang menyebabkan terjadinya hujan asam

4. Emisi CH4 (Metana)

Emisi CH4 adalah pelepasan gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain, dari gas bumi yang tidak dibakar, karena unsur utama dari gas bumi adalah gas metana.
Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemasanan global.

5. Hujan Asam
Emisi gas NOx dan SO2 ke udara dapat bereaksi dengan uap air di awan dan membentuk asam nitrat (HNO3) dan asam sulfat (H2SO4) yang merupakan asam kuat.
Penyebaran dan perubahan zat-zat pencemar disebut Transmisi. Jika dari awan tersebut turun hujan, air hujan tersebut bersifat asam (pH-nya lebih kecil dari 5,6 yang merupakan pH "hujan normal"), yang dikenal sebagai "hujan asam".
- Secara sedehana, reaksi pembentukan hujan asam sebagai berikut:
Hujan asam menyebabkan tanah dan perairan (danau dan sungai) menjadi asam. Untuk pertanian dan hutan, dengan asamnya tanah akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman produksi.
Untuk perairan, hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya. Selain itu hujan asam secara langsung menyebabkan rusaknya bangunan (karat, lapuk).

Pencegahan
- Di Amerika Serikat, banyak pembangkit tenaga listrik tenaga batu bara menggunakan Flue gas desulfurization (FGD) untuk menghilangkan gas yang mengandung belerang dari cerobong. Wet scrubber pada dasarnya adalah tower yang dilengkapi dengan kipas yang mengambil gas asap dari cerobong ke tower tersebut

6. Pemanasan Global
Pemanasan global bisa diartikan sebagai menghangatnya permukaan Bumi selama beberapa kurun waktu.
Pemanasan pada permukaan Bumi dikenal dengan istilah 'Efek Rumah Kaca' atau Greenhouse Effect. Proses ini berawal dari sinar Matahari yang menembus lapisan udara (atmosfer) dan memanasi permukaan Bumi.
Pemanasan global disebabkan oleh meningkatnya kadar gas rumah kaca (CO2, CH4 dll.) di udara.
Gas-gas tersebut menyerap sinar matahari yang dipantulkan oleh bumi sehingga suhu atmosfer menjadi naik.
Hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.

7. Smog (ASBUT)
Perkataan "asbut" adalah singkatan dari "asap" dan "kabut", walaupun pada perkembangan selanjutnya asbut tidak harus memiliki salah satu komponen kabut atau asap. Asbut juga sering dikaitkan dengan pencemaran udara.
Istilah "smog" pertama kali dikemukakan oleh Dr. Henry Antoine Des Voeux pada tahun 1950 dalam karya ilmiahnya "Fog and Smoke", dalam pertemuan di Public Health Congress
Smog merupakan pencemaran udara yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx, SO2, O3. di udara yang dilepaskan, antara lain oleh kendaraan bermotor, dan kegiatan industri

1.Asbut fotokimia
- Disebabkan oleh beberapa jenis hasil pembakaran bahan kimia yang dikatalisasi oleh kehadiran cahaya matahari. Asbut ini mengandung:
hasil oksidasi nitrogen, misalnya nitrogen dioksida
ozon troposferik
VOCs (volatile organic compounds)
peroxyacyl nitrat (PAN)
- Asbut fotokimia biasanya terjadi di daerah-daerahindustri atau kota padat mobil yang menghasilkan emisi berat dan terkonsentrasi. Tetapi asbut fotokimia tidak hanya menjadi masalah di kota-kota industri, sebab bisa menyebar ke daerah non
industri.




2. Asbut klasik
Merupakan asbut yang terjadi di London setelah terjadinya revolusi industri yang menghasilkan pencemaran besar-besaran dari pembakaran batu bara. Pembakaran ini menghasilkan campuran asap dan sulfur dioksida.
Gunung berapi yang juga menyebabkan berlimpahnya sulfur dioksida di udara, menghasilkan asbut gunung berapi, atau vog (vulcanic smog, asbut vulkanis).

Konsumsi Energi

- Untuk mengetahui tingkat konsumsi energi suatu negara pada suatu masa tertentu,
dapat digunakan perhitungan sebagai berikut:

Konsumsi Energi = P + I + Pu - E - Pa

Keterangan:
P = Produksi energi dalam negeri
I = Impor sumber energi (minyak bumi,
batubara dll.)
Pu = Penggunaan stok produksi (yang
terdapat di dalam tangki dll.)
E = Ekspor sumber energi (minyak bumi,
gas bumi dll.)
Pa = Penambahan stok produksi (yang
terdapat di dalam tangki dll.)

KONSERVASI DAN PENGHEMATAN ENERGI

§ Konservasi energi adalah penggunaan energi disertai usaha-usaha mencari teknologi baru dengan memanfaatkan sumber energi terbarui (misalnya sinar matahari, tenaga air, panas bumi) dengan lebih efisien.
§ Untuk jangka panjang hal itu dapat berarti, menggunakan energi sedemikian rupa sehingga dapat menekan kerugian energi seminimal mungkin.
§ Sedangkan untuk jangka pendek, konservasi energi dapat dilakukan melalui langkah-langkah penghematan energi.

- Terdapat empat instrumen untuk melaksanakan konservasi energi, yaitu informasi, insentif, pengaturan dan harga Energi :
Instrumen informasi
Instrumen insentif
Instrumen pengaturan
Instrumen harga energi

Instrumen informasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konservasi energi, mencakup kampanye hemat energi, antara lain penyuluhan hemat energi, pelatihan konservasi energi, pendidikan.
Instrumen insentif merupakan faktor pendorong para pengguna energi agar berupaya melaksanakan program konservasi energi, mencakup program, antara lain, keringanan pajak, keringanan bea masuk, pinjaman lunak.
Instrumen pengaturan bertujuan agar program konservasi energi dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu.
Instrumen harga energi merupakan alat yang sangat efektif untuk mendorong pemanfaatan energi secara efisien. Proyek konservasi energi dipandang kurang penting, karena harga minyak bumi masih murah dan terjangkau masyarakat, sehingga mereka tidak melihat perlunya konservasi energi sepanjang mereka tidak terbebani harga minyak bumi.

PANCASILA PASCA REFORMASI

Pancasila mengandung makna yang amat penting bagi sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Karena itulah Pancasila dijadikan sebagai dasar negara ini. Artinya segala tindak tanduk dari orang-orang yang termaktub sebagai warga negara dari republik yang bernama Indonesia, haruslah didasarkan pada nilai-nilai dan semangat Pancasila. Apakah dia sebagai seorang politisi, birokrat, aktivis, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya. Pancasila dan UUD 1945 sudah final dan tidak boleh lagi diganggu gugat sebagai landasan dan falsafah yang mengatur dan mengikat kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila pun terbukti sangat ampuh sebagai pedoman kehidupan bersama, termasuk kehidupan dalam berpolitik. Tidak ada yang lain. Ideologi Pancasila dan UUD 1945 tidak perlu lagi diperdebatkan lagi. Itu sudah menjadi kesepakatan masyarakat Indonesia ketika negara ini didirikan. Bahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut adalah hasil dari penggalian karakter dan budaya masyarakat Indonesia.
Sejarah kesaktian Pancasila adalah sejarah yang sangat berharga. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober, harus dijadikan sebagai kesempatan untuk merefleksikan tentang pemaknaan nilai-nilai dan kesaktian Pancasila itu sendiri. Pancasila adalah dasar negara. Pancasila adalah asal tunggal dan menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur masyarakat Indonesia, termasuk kehidupan berpolitik. Karena itu, partai politik sebagai salah satu infrastruktur politik dan segala sesuatu yang hadir dan lahir di negara ini, harus tunduk dan taat pada Pancasila.Indoktrinasi Pancasila yang dilakukan pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun ternyata tidak banyak menyentuh pemahaman publik atas dasar negara Indonesia itu. Pancasila lebih banyak dimaknai sebagai konsepsi dan alat politik penguasa. Memang rezim Orde Baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia.Akan tetapi, implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan kita semua. Sadar atau tidak sadar, rezim Orde Baru kian lama kian menggeser hakekat perjuangan mempertahankan Pancasila menjadi perjuangan untuk mempertahankan kekuasaan. Acapkali kiat yang digunakan rezim Orde Baru dalam menghadapi sikap yang berseberangan dengan pemerintah ialah dengan membenturkannya dengan persoalan ideologi. Ideologi yang sebenarnya bersifat sistemik tidak boleh bertentangan dengan ideologi yang resmi yaitu Pancasila yang sudah direduksi oleh ideologi negara/Orde Baru. Disinilah terjadi penafsiran sepihak terhadap Pancasila oleh rezim Orde Baru. Ideologi yang bertentangan akan berada dalam kategori yang harus dimusnahkan atau ditindak. Pengasastunggalan Pancasila merupakan cara rezim Orde Baru untuk menyatukan pandangan-pandangan, tetapi akhirnya menjadi penindasan ideologis, sehingga orang-orang yang mempunyai gagasan kreatif dan kritis menjadi takut. Belum lagi penindasan secara fisik seperti pembunuhan terhadap orang di Timor-Timur, Aceh, Irian Jaya, kasus Tanjung Priok, pengrusakan/penghancuran pada kasus 27 Juli dan seterusnya. Perlakuan diskriminasi oleh negara juga dirasakan oleh masyarakat non pribumi (keturunan) dan masyarakat golongan minoritas. Mereka merasa diasingkan, bahkan acapkali mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam jika ada masalah, atau diperas secara ekonomi. Sedangkan orang-orang yang dijadikan tapol dan napol dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat bagaimana kalau mereka tidak tunduk kepada penguasa. Inilah salah satu contoh bentuk kekerasan politik.

Produk hukum Orde Lama, yaitu UU No. 11/PNPS/ 1963 tentang Anti Subversi merupakan salah satu alat yang dipakai penguasa Orde Baru untuk menjerat pi hak-pihak yang dianggap berseberangan dengan pemerintah dengan dalih GPK, PKI, OTB, dan sebagainya. Penguasa Orde Baru bukan lagi memberantas kejahatan terhadap negara tetapi justru mereka telah melakukan berbagai bentuk kejahatan politik dan melanggar HAM. Dengan subjektivitasnya, penguasa ORBA bertindak sebagai "wasit" yang menilai warganya, apakah perbuatan seseorang itu tergolong subversif atau bukan. Dalam hal ini hanya masyarakat pembangkang saja yang diposisikan sebagai obyek UU Subversi itu. Sedangkan pihak-pihak yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi bahagian dari sistem pemerintahan Orde Baru. Ditinjau dari segi demokrasi sebagai wujud pelaksanaan Sila IV, rezim Orde Baru justru menghambat proses demokratisasi itu sendiri. Antara lain; dengan proses departaisasi atau pembatasan jumlah partai, pengekangan kebebasan pers, penahanan dan penculikan para aktivis demokrasi, rekayasa politik, kecurangan dalam pemilu, dan sebagainya. Di bidang hukum, penyelesaian kasus yang berkaitan dengan penguasa tidak mencerminkan rasa keadilan, misalnya; kasus Marsinah, kasus Kedung Ombo, kasus Ohee (Irian Jaya), kasus Udin, kasus Jamsostek yang melibatkan pejabat negara, dan lain-lain.

Akumulasi ketidakadilan dan kebobrokan rezim Orde Baru seakan-akan memuncak ketika gong reformasi mulai dibunyikan. Akibatnya, menjelang dan sesudah Soeharto "lengser" dari jabatan Presiden RI, 21 Mei 1998 lalu, berbagai peristiwa dan kondisi buruk kembali mewarnai kehidupan bangsa kita sekaligus menjadi cobaan berat bagi Pancasila sebagai dasar dan ideology negara. Pemaknaan baru selama Orde Reformasi, di satu sisi, juga memperlemah memori publik soal dasar negara ini. Orde Baru sepanjang kekuasaannya bisa menanamkan Pancasila sebagai doktrin absolut. Upaya doktrinasi dilakukan secara komprehensif lewat pendidikan. Ideologisasi Pancasila tak hanya ditekankan dalam sistem kepartaian dan praktik politik, tetapi juga dalam ranah pendidikan, mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Ideologisasi yang dilakukan secara represif di tatar pendidikan mengarah pada pengultusan Pancasila sebagai simbol keramat. Ini dilakukan melalui langkah seperti pembacaan teks Pancasila di setiap upacara di setiap sekolah dari sekolah dasar hingga sekolah tingkat atas, indoktrinasi melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), hingga pendidikan kewiraan di tingkat perguruan tinggi. Pascaruntuhnya Orde Baru, gelombang keterbukaan membuka kemungkinan masyarakat untuk memaknai ulang Pancasila sebagai dasar negara. Wacana soal apakah Pancasila merupakan ideologi atau bukan berkembang selama rezim reformasi. Sejumlah kelompok menerjemahkan Pancasila bukan sebagai ideologi, melainkan kontrak sosial yang dirumuskan para founding fathers saat mendirikan negara ini.
Onghokham adalah salah satu tokoh yang menyatakan Pancasila bukanlah falsafah atau ideologi. Pancasila adalah dokumen politik dalam proses pembentukan negara baru, yakni kontrak sosial yang merupakan persetujuan atau kompromi di antara sesama warga negara tentang asas negara baru. Ia menyamakan Pancasila dengan dokumen penting beberapa negara lain, seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Right di Amerika Serikat, atau Droit de l’homme di Perancis. Pancasila sebagai sebuah kontrak sosial dari pendiri bangsa ini faktanya memang mampu bertahan hingga kini. Sejarah mencatat sejumlah upaya penggeseran landasan negara kepada bentuk asas lain pada masa awal berdirinya bangsa ini menemui kegagalan. Namun, setelah melampaui sekian banyak tantangan, eksistensi Pancasila sejauh ini masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil.
Semenjak Orba ditumbangkan oleh gerakan reformasi, Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia telah kehilangan tempatnya yang mapan. Semacam ada phobia dan ke-alergi-an masyarakat negara-bangsa ini untuk mengakui Pancasila apalagi mencoba untuk menelaahnya. Meskipun negara ini masih menjaga suatu konsensus dengan menyatakan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Namun secara faktual, agaknya kita harus mempertanyakannya kembali. Karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi. Apalagi ditengah kegalauan dan kegagalan negara-bangsa menapak dengan tegak jalur sejarahnya sehingga selalu jatuh bangun dan labil.Pancasila sebagai satu-satunya ideologi yang diakui di negeri ini, sempat menjadi sema.
SUDAH hitungan tahun Indonesia memasuki era reformasi. Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi pun dipertanyakan. Mampukah Pancasila memberikan pengharapan lebih baik untuk negeri ini? Dilihat dari faktanya sungguh memprihatinkan. Reformasi belum berlansung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila, tetapi belum memahami makna sesungguhnya.
Bangsa Indonesia merasakan delapan tahun berselang ini, terutama pada awal-awal reformasi, di sana-sini dalam penggal-penggal waktu tertentu muncul semacam disorientasi, penolakan, konflik, kegamangan, pesimisme, apatisme, demoralisasi, kekosongan, kemarahan dan bahkan kebencian. “Kita alami bersama-sama dan sebagian sudah dapat kita lewati, sebagian masih kita rasakan sisanya, sebagian masih terasa mencekam dalam kehidupan kita bersama dewasa ini. Orang lantas sering berbicara lantang, kita mesti membangun Indonesia baru karena itu dalam konteks itu muncul sejumlah kecenderungan. Secara sosiologis kita mengetahui kerawanan dalam masa transisi, nilai dan tatanan lama telah ditinggalkan, sementara nilai dan tatanan baru belum terwujudngat perjuangan dan pemikiran setiap warga negara Indonesia.
Eksistensi Pancasila di era reformasi ini mestinya menjadi dasar, acuan atau paradigma baru. Pancasila adalah dasar negara yang sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945. Tetapi sekarang bangsa ini sering mengenyampingkan Pancasila. Padahal reformasi yang benar justru melaksanakan atau mengamalkan Pancasila untuk kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Dengan jiwa Pancasila seharusnya gerakan reformasi harus mampu menggalang persatuan demi pembenahan krisis multidimensional dewasa ini. Tidak satu golonganpun bisa memenangkan reformasi tanpa persatuan dengan golongan-golongan lainnya. Pengalaman kegagalan dan kemacetan gerakan reformasi selama ini telah membuktikan hal itu. Dengan persatuan setapak demi setapak gerakan reformasi akan diharapkan membawa Indonesia menjadi negara yang demokratik, kuat sentosa, aman tenteram dan adil makmur. Harap dicamkan: ”Persatuanlah yang membawa kita ke arah kebesaran dan kemerdekaan..” Dan agar persatuan bisa tercapai: “Kita harus bisa menerima; tetapi kita juga harus bisa memberi. Inilah rahasianya Persatuan” Demikianlah “2 kalimat kunci persatuan” Bung Karno yang diamanatkan kepada kita bangsa Indonesia 76 tahun yang lalu.
Agar Pancasila yang telah dikaitkan langsung dengan doktrin Bhinneka Tunggal Ika itu dapat berjalan dengan stabil, seluruh kaidahnya harus dituangkan dalam format hukum, yang selalu harus dijaga agar sesuai dengan perkembangan rasa keadilan masyarakat. Kita patut bersyukur, bahwa empat kali amandemen UUD 1945 dalam era reformasi nasional telah mampu menampung dinamika bangsa ini, khususnya dengan mengakui kesetaraan antara berbagai unsur dalam batang tubuh bangsa Indonesia serta mewadahinya dalam sistem dan struktur pemerintahan yang baru.

perkenalan



selamat datang di blog saya....

mav msh acak-acakan,,,

coz baru buat,.,.,

thx dah liat blog ku yg baru...